Selasa, 10 April 2012

Shahabat tidak mendewankan hadiets.

                                                                                                
                                                                                 
                                                   I s l a m  d a n   I l m u  H a d i e t s  


Para Shahabat tidak mendewankan Hadiets.
Kata Asj Syaikh Abu Bakar ibn ‘Aqqaal Ashshiqilly dalam Fawaaidnya menurut riwayat  Ibnu Basyikual :  Sebenarnya para shahabat tidak mengumpulkan sunnah-sunnah Rasulullah s.a.w. dalam suatu mushhaf sebagaimana mereka telah mengumpulkan Al-Qur’an, adalah karena sunnah-sunnah itu telah tersebar dalam masjarakat dan tersembunyi yang dihafaldnya dan tidak dihafaldnya.
Karena itu ahli-ahli sunnah menjerahkan urusan penukilan hadiets kepada hafaldhan mereka sadja dan mereka tidak menjerahkan penukilan Al-Qur’an kepada yang demikian.  Lagi pula lafadh-lafadh sunnah itu tidak terjaga lebih atau kurang, sebagaimana  Allah Ta’ala telah menjaga Al-Qur’an dengan nadham yang paling indah yang tak dapat manusia mendatangkan yang seperti itu.
Para shahabat menganai pengumpulan Al-Qur’an bersatu padu.  Mengenai lafadh-lafadh sunnah dan penukilan susunan pembicaraan berselisih.  Karena itu tiadalah shah mereka mentadwinkan yang mereka berselisih itu.  Sekiranya mereka sanggup menuliskan sunnah-sunnah Nabi s.a.w. sebagaimana mereka telah sanggup menuliskan Al-Qur’an dengan dlabith, tentulah mereka telah mengumpulkan sunnah-sunnah itu.
Mereka takut djika mereka tadwinkan yang mereka tidak berselisih padanya, akan didjadikan perkataan yang didewankan itu, pegangan dan didustakan yang tidak masuk kedalam dewan (madjelis),  dengan demikian tertolaklah banyak sunnah.  Para shahabat membuka djalan mentjari hadiets kepada ummat sendiri.  Masing-masing mengumpulkan sekedar sanggupnya,  dengan demikian pula terdlabithlah segala sunnah.
Oleh  karena itu  yang dapat  dinukilkan  haqiqaht lafadh  yang diterima dari Rasulullah s.a.w. dan dialah sunnah-sunnah yang “ilallahu” maka telah dipilih mana yang shahih dari yang tidak oleh Ulama-ulama yang ahli berdasarkan kepada dasar yang shahih dan sendi-sendi yang kuat yang tak dapat ditjatjatkan lagi oleh seorang pentjatjat, atau dilemahkannya.
Shahabat terhadap pengembangan Hadiets sesudah Rasul s.a.w. wafat.
Diberitakan Abu Daaud dan At Turmudziy dari riwajat Zaid ibn Tsabit bahwa Rasulullah s.a.w bersabda :
“Nadh-dharallahu amrak sami-‘a minniy maqaa latiy fa-hhifazhahaa wawa’aha, faa-addaha kamaa sami’a, farabba mubalighin aw-‘aminsaa-mi-‘in”.
{“Mudah-mudahan Allah mengindahkan seseorang yang mendengar utjapanku, lalu dihafadhnya dan difahamkannya dan disampaikan kepada orang lain persis sebagai Ia dengar ; karena banjak sekali orang yang disampaikan berita kepadanya lebih faham dari yang mendengarnya sendiri”}
Dalam satu hadiets yang lain yang diberitakan oleh Ibnu ‘Abdil Bar dari Abu Bakrah, bahwa Nabi Muhammad  s.a.w. bersabda :
“Alaa, liyuballighisy-syaa hidu minkumul-ghaiba”.
{“Ketahuilah olehmu, hendaklah orang yang hadir menjampaikan kepada orang yang tidak hadir atau djauh”}.
Diriwajatkan oleh Al Bukhariy bahwa Nabi Muhammad s.a.w. bersbda :
“Ballighuw  ‘anni  walaw  aabatan”.
“Sampaikanlah olehmu dari padaku,  walaupun hanja seayat”.
Kata Al Mudhhiri : Ma’na hadiets ini, ialah : Sampaikanlah olehmu dari padaku segala hadietsku, walaupu Ia hanja sedikit.  Kata Al Baidlawiy : Nabi s.a.w. berkata walaupun seayat, beliau tidak katakan walaupun sehadiets, adalah karena perintah menyampaikan hadiets (mentabliqkan) dapat difahami dari pada hadiets ini dengan djalan aulawijah, karena Ayat Al-Qur’an walaupun sudah tersebar dan banjak pendukungnya, Allah Ta’ala mendjamin memeliharanya dari segala yang merusaknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar