Jumat, 13 April 2012

Ketelitian para Shahabat


                                                                                      
                                                                          
                                             I s l a m  d a n   I l m u  H a d i e t s

Ketelitian para shahabat menerima hadiets dari sesamanja.
Dalam pada itu Rasulullah s.a.w. memerintahkan para shahabat supaya berhati-hati dan supaya memeriksa benar-benar sesuatu hadiets yang hendak disampaikan kepada orang lain Nabi s.a.w.  bersabda :
“Kafaa  bilmar-i  itsman  an  yuhhaddits  bikulli  maa  sami’a”.
“{Cukup kiranya dosa bagi seseorang manusia yang  mentjeritakan segala apa yang didengarnya.}” {HR. Muslim dari Abu Hurairah}.
Oleh karena hal tersebut,  para shahabat {sesudah wafat Nabi s.a.w.} mulai sedikit-sedikit menyampaikan hadiets kepada orang lain.  Mereka menyampaikan “amanah”,  dan merekapun sesudah wafat Nabi s.a.w. tidak lagi terkumpul dikota Madienah.  Mereka pergi  kekota-kota lain, dengan demikian penduduk kota-kota lainpun mulai menerima hadiets.  Para tabi’in mulai mempelajari hadiets dari para shahabat-shahabat itu.  Perlu diperingatkan,  bahwa para shahabat itu adakala meriwajatkan lafadh hadiets,  adakala  meriwajatkan ma’nanja.
Dalam pada itu perlu ditegaskan djuga,  bahwa  riwajat  hadiets dipermulaan masa shahabat itu masih berbatas sekali.  Disampaikan kepada yang memerlukan sadja dan bila perlu sadja {belum bershifat mata peladjaran}.  Adapun perkembangan Hadiets dan memperbanyakkan riwajat-riwajatnya,  terjadi  sesudah masa Khulafaht Abu Bakar dan ‘Umar.  Dalam masa khaliefaht-khaliefaht ini,  periwajatan hadiets belum tersebar luas.  Karena  para Khulafaht ini mengarahkan minat ummat {shahabat} kepada penjebaran Al Qur’an dan menyuruh para shahabat berhati-hati benar menerima riwajat-riwajat itu.
Diantara sebab-sebab tidak tersebar hadiets dengan pesat.
Dengan tegas-tegas khulafaht menerangkan,  bahwa khulafaht ‘Umar ibn Khaththab diketika memegang tampuk kekhalifahan meminta dengan keras supaja para shahabat mengurangi riwajat.  Beliau tidak membenarkan orang memperbanjak riwajat hadiets.  Diketika mengutus perutusan ke Iraq,  beliau mewashiatkan supaja utusan-utusan itu mengembangkan Al Qur’an dan mengembangkan tadjwiednja, serta mencegah mereka membanjakkan riwajat.
Diterangkan bahwa pernah orang bertanya kepada  Abu Hurairah, Apakah beliau banyak meriwajatkan hadiets dimasa khalifaht ‘Umar ? Abu Hurairah mendjawab : “Sekiranya saya membanjakan, tentulah  ‘Umar akan mentjambuk saya dengan tjambuknja”. 
Ketelitian para shahabat menerima hadiets dari sesamanja.
Shahabat Rasulullah s.a.w. dan pemuka-pemuka Tabi’ien mengetahui isi akan ma’na dan pengertian Al Qur’an dengan sepenuhnya.  Mereka sangat bersegera mengikuti segala “Awaamir” dan mendjauhi segala “Nawaahi”.  Apabila mereka mengetahui sesuatu dari sunnah Rasul,  mereka bersegera mengadjarkannja kepada orang lain dan menjampaikannja untuk memenuhi tugas wadjib menjampaikan amanaht dan untuk mentjari rahmat.  Dengan demikian segeralah hadiets-hadiets itu bersebar antara ummat.  Akan tetapi, mereka sangat berhati-hati dalam menerima hadiets,  mereka tidak menerima dari siapa sadja.  Mereka mengetahui ada hadiets yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan.  Karena itu,  mereka memperhatikan perawi dan marwi dan tidak membanjakan penerimaan hadiets sebagaimana tidak membanjakan riwajat.
Abu Bakar, ‘Umar dan Ali mensjaratkan waktu menerima hadiets.
Umumnja shahabat tidak mensjaratkan apa-apa dalam menerima riwajat dari sesamanja. Akan tetapi yang tak dapat di pungkiri bahwa shahabat itu sangat berhati-hati alam menerima hadiets.  Diperoleh beberapa hal bahwa Abu Bakar dan ‘Umar tidak menerima hadiets djika tidak disaksikan benarnja oleh seorang lagl,  seperti yang diriwajatkan oleh Adz Dzahaby dalam Tadz kiratul Huffaadh. Dan diperoleh pula atsar yang menyatakan, bahwa ‘Alie ibn Abi Thalib tiada menerima hadiets sebelum yang meriwajatkan disumpah. Sesudah itu diperoleh pula beberapa atsar, bahwa beliau-beliau itu menerima djuga hadiets-hadiets dengan riwajat seseorang sadja, tidak diperlukan seorang saksi dan tidak disumpahkan.
Asj Sjafi’y dalam Ar Risaalah, As Sajuthy, dalam Miftahul djannah, Ibnu Hazam, dalam Al Ihkaam,  Sjaikhul Islam Sjubair Ahmad Al Utsmany dalam Fat-hul Mulhim Sjarah Muslim menerangkan riwajat-riwajat yang menegaskan, bahwa beliau-beliau itu menerima riwajat orang-seorang. Maka menurut pendapat, meminta seorang saksi kepada perawi, bukan suatu ketentuan, hanya suatu djalan untuk menguatkan kepada penerima yang diberitakan itu. Maka djika difahami tidak perlu meminta saksi atau disumpah para perawi, dapat djuga diterima riwajatnja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar