I s l a m d a n I l m u H a d i e t s
Ketelitian para shahabat menerima hadiets
dari sesamanja.
Dalam pada itu Rasulullah
s.a.w. memerintahkan para shahabat supaya berhati-hati dan supaya memeriksa
benar-benar sesuatu hadiets yang hendak disampaikan kepada orang lain Nabi
s.a.w. bersabda :
“Kafaa bilmar-i
itsman an yuhhaddits
bikulli maa sami’a”.
“{Cukup kiranya dosa bagi seseorang manusia yang mentjeritakan segala apa yang didengarnya.}” {HR. Muslim dari Abu Hurairah}.
Oleh karena hal
tersebut, para shahabat {sesudah wafat
Nabi s.a.w.} mulai sedikit-sedikit menyampaikan hadiets kepada orang lain. Mereka menyampaikan “amanah”, dan merekapun sesudah wafat Nabi s.a.w. tidak
lagi terkumpul dikota Madienah. Mereka
pergi kekota-kota lain, dengan demikian
penduduk kota-kota lainpun mulai menerima hadiets. Para tabi’in mulai mempelajari hadiets dari
para shahabat-shahabat itu. Perlu
diperingatkan, bahwa para shahabat itu
adakala meriwajatkan lafadh hadiets,
adakala meriwajatkan ma’nanja.
Dalam pada itu perlu
ditegaskan djuga, bahwa riwajat
hadiets dipermulaan masa shahabat itu masih berbatas sekali. Disampaikan kepada yang memerlukan sadja dan
bila perlu sadja {belum bershifat mata peladjaran}. Adapun perkembangan Hadiets dan
memperbanyakkan riwajat-riwajatnya,
terjadi sesudah masa Khulafaht Abu
Bakar dan ‘Umar. Dalam masa
khaliefaht-khaliefaht ini, periwajatan
hadiets belum tersebar luas. Karena para Khulafaht ini mengarahkan minat ummat
{shahabat} kepada penjebaran Al Qur’an dan menyuruh para shahabat berhati-hati
benar menerima riwajat-riwajat itu.
Diantara
sebab-sebab tidak tersebar hadiets dengan pesat.
Dengan tegas-tegas khulafaht menerangkan, bahwa khulafaht ‘Umar ibn Khaththab diketika
memegang tampuk kekhalifahan meminta dengan keras supaja para shahabat
mengurangi riwajat. Beliau tidak
membenarkan orang memperbanjak riwajat hadiets. Diketika mengutus perutusan ke Iraq, beliau mewashiatkan supaja utusan-utusan itu
mengembangkan Al Qur’an dan mengembangkan tadjwiednja, serta mencegah mereka
membanjakkan riwajat.
Diterangkan bahwa pernah orang bertanya kepada Abu Hurairah, Apakah beliau banyak
meriwajatkan hadiets dimasa khalifaht ‘Umar ? Abu Hurairah mendjawab :
“Sekiranya saya membanjakan, tentulah
‘Umar akan mentjambuk saya dengan tjambuknja”.
Ketelitian
para shahabat menerima hadiets dari sesamanja.
Shahabat Rasulullah
s.a.w. dan pemuka-pemuka Tabi’ien mengetahui isi akan ma’na dan pengertian Al
Qur’an dengan sepenuhnya. Mereka sangat
bersegera mengikuti segala “Awaamir” dan mendjauhi segala “Nawaahi”. Apabila mereka mengetahui sesuatu dari sunnah
Rasul, mereka bersegera mengadjarkannja
kepada orang lain dan menjampaikannja untuk memenuhi tugas wadjib menjampaikan amanaht
dan untuk mentjari rahmat. Dengan
demikian segeralah hadiets-hadiets itu bersebar antara ummat. Akan tetapi, mereka sangat berhati-hati dalam
menerima hadiets, mereka tidak menerima
dari siapa sadja. Mereka mengetahui ada
hadiets yang menghalalkan dan ada yang mengharamkan. Karena itu,
mereka memperhatikan perawi dan marwi dan tidak membanjakan penerimaan hadiets
sebagaimana tidak membanjakan riwajat.
Abu
Bakar, ‘Umar dan Ali mensjaratkan waktu menerima hadiets.
Umumnja shahabat tidak
mensjaratkan apa-apa dalam menerima riwajat dari sesamanja. Akan tetapi yang
tak dapat di pungkiri bahwa shahabat itu sangat berhati-hati alam menerima
hadiets. Diperoleh beberapa hal bahwa
Abu Bakar dan ‘Umar tidak menerima hadiets djika tidak disaksikan benarnja oleh
seorang lagl, seperti yang diriwajatkan
oleh Adz Dzahaby dalam Tadz kiratul Huffaadh. Dan diperoleh pula atsar yang
menyatakan, bahwa ‘Alie ibn Abi Thalib tiada menerima hadiets sebelum yang
meriwajatkan disumpah. Sesudah itu diperoleh pula beberapa atsar, bahwa
beliau-beliau itu menerima djuga hadiets-hadiets dengan riwajat seseorang
sadja, tidak diperlukan seorang saksi dan tidak disumpahkan.
Asj Sjafi’y dalam Ar
Risaalah, As Sajuthy, dalam Miftahul djannah, Ibnu Hazam, dalam Al Ihkaam, Sjaikhul Islam Sjubair Ahmad Al Utsmany dalam
Fat-hul Mulhim Sjarah Muslim menerangkan riwajat-riwajat yang menegaskan, bahwa
beliau-beliau itu menerima riwajat orang-seorang. Maka menurut pendapat,
meminta seorang saksi kepada perawi, bukan suatu ketentuan, hanya suatu djalan
untuk menguatkan kepada penerima yang diberitakan itu. Maka djika difahami
tidak perlu meminta saksi atau disumpah para perawi, dapat djuga diterima
riwajatnja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar